Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Buku ini membahas tentang pentingnya diversi dalam menangani perkara pidana pada anak yang berkonflik dengan hukum. Sistem peradilan pidana anak perlu mengedepankan instrumen diversi dalam mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana formal, yang lebih menekankan pada penyelesaian yang adil dengan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, dengan tentu saja melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta pihak lain yang terkait secara bersama-sama.

Hakikat diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang adil dengan penekanan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan yang bersifat pembalasan. Pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, Bone, Bulukumba, dan Palopo (yang menjadi objek kajian dalam buku ini) belum (kurang) efektif, karena masih banyak anak yang berkonflik dengan hukum ditangani melalui prosedur formal (penal) dibandingkan dengan penyelesaian diversi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah-daerah tersebut tadi adalah faktor substansi hukum, faktor sumber daya manusia aparat, faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor dukungan dan kerja sama antar-lembaga, dan faktor korban/keluarga korban yang memang perlu lebih diperbaiki lagi. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, baik penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan penentuan putusan perkara pada sidang pengadilan hendaknya mengutamakan pelaksanaan diversi sebagai salah satu alternatif dari pelaksanaan pidana penjara. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi secara massif mengenai diversi kepada masyarakat sehingga lebih dikenal dan dipahami dengan lebih baik lagi. Di sisi lain, pemerintah hendaknya menyediakan sarana dan prasarana diversi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada anak.

Penulis: Dr. H. Azwad Rachmat Hambali, S.H., M.H.
Penyunting: Makmuralto

Dimensi: 15 x 23 cm
Ketebalan: x + 202 halaman
Penerbit: CV. Liblitera Press
Tahun Terbit: 2025
ISBN: 978-623-89813-0-4

Harga: Rp85.000