Hukum Perpajakan di Indonesia

Pajak pada satu sisi merupakan sumber penerimaan negara, tapi pada sisi yang lain merupakan beban yang harus dipikul oleh masyarakat, sebagai manifestasi terhadap keberadaan negara dalam rangka memberi perlindungan atas segala kepentingannya. Pajak menjadi indikator kemajuan suatu bangsa dan negara, karena pajak dapat diibaratkan sebagai aliran darah bagi manusia, manusia membutuhkan darah bukan hanya, adanya, segarnya, akan tetapi juga sehat dan kecukupannya. Pajak juga merupakan faktor penentu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dan negara, oleh sebab itu pajak merupakan katalisator pembangunan ekonomi suatu bangsa dan negara.

Pajak sangat ditentukan oleh berbagai aspek yaitu subjeknya, objeknya, tarifnya, fiskusnya, manajemennya atau tata kelolanya yang kemungkinan dapat menimbulkan konflik atau sengketa antar-Wajib Pajak dengan Fiskus, demikian pula lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaian konflik yang terjadi antara Wajib Pajak dengan Fiskus. Pajak juga merupakan instrumen hubungan internasional dalam bidang ekonomi dan bisnis, sehingga juga dikenal dengan pajak internasional, termasuk kemungkinan terjadinya pajak ganda internasional.

Segala aspek yang termasuk di atas, dapat dikemas dalam satu kata “perpajakan”, yakni segala aspek yang berkaitan dengan pajak. Instrumen yang sepatutnya digunakan oleh negara untuk mengatur segala aspek tentang pajak (perpajakan) adalah hukum atau peraturan perundang-undangan. Atas dasar pemikiran tersebut, maka penulis memberi judul atas buku yang tersaji di hadapan pembaca adalah Hukum Perpajakan di Indonesia. Dalam buku ini, yang dimaksud dengan “hukum” adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak dalam perspektif ilmu hukum.

Penulis: Lauddin Marsuni, Muhammad Syarif Nuh, dan Salmi
Dimensi: 15 x 23 cm
Ketebalan: x + 334 halaman
Penerbit: Liblitera Institute
Tahun Terbit: 2019
ISBN: 978-602-6646-27-9