Hukum Kelembagaan Negara di Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan amanat Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, disusul dengan pembentukan Pemerintahan Negara Republik Indonesia serta penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan 4 (empat) cita negara, yaitu: (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahtera­an umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

Cita negara wajib diperjuangkan, harus direalisasikan, dan mutlak untuk diwujudkan oleh pemerintahan negara, karena hal tersebut adalah merupakan arahan filosofis, arahan sosiologis, dan arahan yuridis pembentukan negara. Memperjuangkan, merealisasikan, dan mewujudkan cita negara hanya dapat dilakukan oleh organ negara atau lembaga negara. Oleh sebab itu, pembentuk negara (the founding fathers) menetapkan lembaga negara dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Lembaga negara sebagai instrumen negara dalam rangka memperjuangkan, merealisasikan, dan mewujudkan cita negara, mengalami dinamika, perkembangan, dan perubahan sesuai de­ngan kebutuhan Negara Republik Indonesia, yaitu secara yuridis melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Pembentukan lembaga negara sebagai instrumen negara dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, juga mengalami dinamika dan perkembangan, yaitu lembaga negara tidak hanya dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi juga dibentuk berdasarkan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, amanat Undang-Undang, Peratu­ran Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

Pembentukan lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi penulis menarik untuk dituangkan dalam bentuk buku guna menjadi sumber informasi dan pembelajaran bagi segenap bangsa Indonesia sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kelembagaan negara merupakan objek studi Hukum Tata Nega­ra, Hukum Tata Pemerintahan, Ilmu Politik, dan Ilmu Kebijakan Publik, yang oleh penulis dipandang sebagai kebutuhan pembelajaran, baik dalam teori maupun dalam praktik pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Buku yang oleh penulis diberi judul “HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA DI INDONESIA”, ini terdiri atas 8 (delapan) bab, yaitu:

  1. Bab I membahas tentang Kelembagaan Negara;
  2. Bab II membahas tentang Lembaga Negara Utama;
  3. Bab III membahas tentang Organisasi Kementerian Negara;
  4. Bab IV membahas tentang Kementerian Negara Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  5. Bab V membahas tentang Kementerian Negara Bidang Perekonomian;
  6. Bab VI membahas tentang Kementerian Negara Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  7. Bab VII membahas tentang Kementerian Negara Bidang Kemaritiman; dan
  8. Bab VIII membahas tentang Lembaga Negara Bantu.

Buku “Hukum Kelembagaan Negara di Indonesia” ini dapat dimanfaatkan dan bermanfaat oleh mahasiswa, baik strata satu (S1), strata dua (S2), maupun strata tiga (S3) pada program studi Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Pemerinta­han, dan Ilmu Kebijakan Publik, termasuk bagi penyelenggara ne­gara, serta masyarakat pada umumnya yang berminat untuk mengetahui hukum kelembagaan negara di Indonesia. Pemahaman yang baik atas hukum kelembagaan negara di Indonesia dalam perspektif terori dan praktik diharapkan dapat melahirkan tata kelola negara yang benar dan baik demi terwujudnya cita Negara Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis: Lauddin Marsuni
Dimensi: 15 x 23 cm
Ketebalan: xiv + 498 halaman
Penerbit: Liblitera Institute
Tahun Terbit: 2017
ISBN: 978-602-6646-03-3