“Pengembanan hukum” (rechtsbeoefening) dapat diartikan sebagai pelaksanaan tugas atau cita atau kewajiban di bidang hukum. Pengembanan hukum juga seringkali disebut sebagai fungsionalisasi hukum, yaitu segala kegiatan yang mengacu pada adanya hukum dan/atau berlakunya hukum. Pengembanan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu: pengembanan hukum teoretis dan pengembanan hukum praktis. Pengembanan hukum teoretis berarti pengemban (fungsionaris) hukum menjalankan kegiatan hukum secara teoretis, seperti menjadi akademisi hukum atau ilmuwan hukum. Sementara itu, pengembanan hukum praktis berarti kegiatan hukum dalam bentuk praktik, seperti pembentukan hukum (legislasi), penemuan hukum (yudikasi), dan pembantuan hukum (advokasi).
Penulis: Lauddin Marsuni dan Salmi
Dimensi: 15 x 23 cm
Ketebalan: viii + 143 halaman
Penerbit: Liblitera Institute
Tahun Terbit: 2018
ISBN: 978-602-6646-12-5
